Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina dan kekasihnya, warga  negara Bangladesh, akan menerima hukuman cambuk 100 kali  karena tepergok  berhubungan seksual di luar nikah. Wanita itu juga  akan dideportasi  dari Uni Emirat Arab. Seperti dilaporkan Gulf News  yang dikutip ruanghati.com Pengadilan Syariah, Sharjah memvonis wanita  Filipina tersebut 100 kali  cambuk dan dipulangkan ke negaranya.  Sementara, pria Bangladesh yang  menjadi kekasihnya akan dicambuk dan  dipenjara satu tahun dengan tuduhan  memasuki tempat tinggal majikan  kekasihnya tanpa izin.
Sekujur tubuh membekas memar akibat cambuk 100 kali karena berzinah Semua pekerja asing di UEA dan hampir di semua negara teluk harus   mempunyai sponsor jika ingin bekerja dengan legal. Dalam beberapa kasus   para majikan memegang paspor pekerja dan bisa menolak jika pekerjanya   ingin pindah atau berganti pekerjaan. Dalam kasus ini, majikan pekerja   asal Filipina tersebut melihat kekasihnya meninggalkan rumah dan   melaporkannya ke polisi. Padahal, sang majikan tidak memberikan izin   kepada pria Bangladesh itu memasuki rumahnya. Keduanya mengaku telah   berhubungan seksual
Seperti diketahui di UEA diberlakukan hukum syariah yang ketat bagi   pelaku perzinahan bila muslim akan dicambuk, dan bila pelakunya non   muslim akan dihukum kurungan penjara serta dideportasi bila pelakunya   orang asing, seperti yang terjadi pada pasangan Michelle Palmer danVince   Acors  yang kedapatan sedang melakukan hubungan seksual di pantai  dubai  beberapa waktu silam. Namun ketatnya hukum tak membuat orang jera  dan  takut melakukannya terbukti masih ada saja kasus-kasus seperti ini   terjadi dan terulang kembali.
0 komentar:
Posting Komentar