Horee… Bisa jadi nanti kedepannya tidak akan ada lagi upacara bendera setiap hari senin disekolah, tidak ada upacara bendera saat hari kemerdekaan Indonesia tiap 17 Agustus. Jadi gak capek berdiri dan panas-panasan deh.. hehehe..
Kenapa? Karena KH Cholil, salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian.
Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.
“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” ujarnya.
Akankah MUI mengikuti pendapat Cholil untuk memfatwakan hormat kepada bendera?
Kenapa? Karena KH Cholil, salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian.
Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.
“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” ujarnya.
Akankah MUI mengikuti pendapat Cholil untuk memfatwakan hormat kepada bendera?
0 komentar:
Posting Komentar