Jumat, 25 Maret 2011

Acara “Uya Memang Kuya” Haram Untuk Ditonton

Program acara hiburan yang terkesan melakukan hipnotis, ‘Uya Emang Kuya’, diputuskan haram untuk ditonton! Nah loh….
Keputusan “haram” tersebut datang dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura yang menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat, kamis (24/3).
Forum bahtsul masa’il yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek tersebut menilai tayangan Uya Memang Kuya ini bertentangan dengan ajaran Islam. Karena dalam acara tersebut menampilkan dan mengumbar aib diri sendiri dan orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,” kata Darus Azka, seorang anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
Dalam pembahasan selama 4 jam, FMPP menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, yang bermasalah adalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, dalam forum ini diputuskan untuk mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Detektif Anda 2011