Selasa, 29 Maret 2011

Bulan April 2011, Sistem Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik, mulai April 2011. Surat tilang dalam sistem elektronik ini nantinya akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK. Jadi, para pemilik kendaraan dihimbau untuk segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Surat Tilang
Surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian (klik gambar untuk memperbesar) :


  • Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. 
  • Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. Jadi nanti saat memperpanjang STNK, harus membayar denda.
Kawasan yang akan diberlakukan sistem Tilang Elektronik ini adalah kawasan Sarinah, Thamrin, Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto – Jakarta.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Detektif Anda 2011